PajakOnline.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat mencabut fasilitas insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday bagi perusahaan yang tidak berkomitmen dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang menyebutkan, wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan, fasilitas tax holiday sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.
“Ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya), itu dicabut,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi secara virtual, Senin (25/1/2021).
Dia menekankan banyak pengusaha yang tidak merealisasikan investasinya selama di Indonesia. Hal ini dinilai percuma jika diberikan insentif pajak, namun tidak menggairahkan investasi.
“Sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tetapi investasi tersebut banyak belum yang jalan,” kata Bahlil.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, secara kumulatif, pencapaian realisasi investasi tahun 2020 (Januari-Desember) berhasil mencapai Rp826,3 triliun atau 101,1% dari target Rp817,2 triliun. Sepanjang tahun 2020, realisasi investasi PMDN mencapai Rp413,5 triliun (50,1%), sedangkan PMA sebesar Rp412,8 triliun (49,9%).