PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. Seperti di daerah dilakukan unit vertikal yakni KP2KP Putussibau di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. KP2KP menerjunkan sejumlah petugas pajak untuk menjalankan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
KPDL kali ini fokus pada 3 usaha yang dijalankan di Desa Boyan Tanjung. Sebuah rumah makan Padang dan 2 toko sembako dikunjungi petugas pajak.
“Toko yang dikunjungi dalam kunjungan ini antara lain rumah makan Padang Ajo Buyung, toko sembako Dodi, dan toko sembako 88,” kata Pelaksana KP2KP Putussibau, Teguh Setyo dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Petugas pajak kemudian berbincang dengan pemilik usaha tentang keberlangsungan bisnis selama ini. Petugas juga mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Seusai wawancara, petugas pun memberikan suvenir kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.