PajakOnline.com—Pihak-pihak yang dapat dipidana dengan Pidana perpajakan. Berdasarkan Pasal 38, 39, dan 43 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007
| 1) | Wajib Pajak |
| 2) | Wakil Wajib Pajak |
| 3) | Kuasa Wajib Pajak |
| 4) | Pegawai Wajib Pajak |
| 5) | Mereka yang yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007
| 1) | Pejabat atau petugas pajak |
| 2) | Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadaanya oleh Wajib Pajak. |
Berdasarkan Pasal 41A Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007
| 1) | Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan pajak, Kantor administrasi |
| 2) | Pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta |
| 3) | Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. |
Berdasarkan Pasal 41B Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007
| 1) | Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
| 2) | Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan |

























