PajakOnline.com—Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya meminta warga masyarakat patuh membayar kewajiban pajaknya. Menurut Eka, DJP tidak mengutamakan jalur pidana, namun meminta kesadaran pribadi untuk melapor, menghitung dan membayar kewajiban pajaknya.
“Saya tegaskan, tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Jika ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama,” kata Eka dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
DJP bersemangat menegakkan ultimum remedium. Ini adalah cara memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan.
“Kami ingin ada efek jera bagi pelaku pengemplang pajak atau yang melakukan kecurangan dalam perpajakan, ini bagian dari unsur kita pencegahan supaya yang berniat jahat, urungkanlah. Kalau yang sudah melakukan kejahatan walaupun itu kecil kemungkinan, tapi bertobatlah dan segera melaporkan untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi telah menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar. Tersangka HI menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

































