PajakOnline.com—Piutang adalah uang yang dipinjamkan yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Dalam Undang-Undang (UU) PPh ialah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pasal 6 ayat (1) huruf h tersebut menggunakan istilah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk menyebut piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih merupakan piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya.
Piutang tak tertagih merupakan suatu kerugian dan dapat memengaruhi laba perusahaan, sebab bisa menjadi biaya pengurang penghasilan. Piutang tak tertagih disebut juga sebagai bad debt. Untuk itu, piutang tak tertagih juga harus dihapus dari daftar piutang.
Dalam ketentuan pajak Indonesia, piutang tak tertagih memang bisa menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto atau deductible expense sepanjang memenuhi syarat. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/PMK.010/2015 yang mengatur tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015).
Oleh karena itu, piutang dapat menjadi piutang tak tertagih meskipun sudah dilakukan upaya penagihan, sebab pihak yang berutang mengalami berbagai kendala dalam melunasi utang tersebut.
Piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,
2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur,
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
