PajakOnline.com—Piutang adalah uang yang dipinjamkan yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Dalam Undang-Undang (UU) PPh ialah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pasal 6 ayat (1) huruf h tersebut menggunakan istilah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk menyebut piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih merupakan piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya.
Piutang tak tertagih merupakan suatu kerugian dan dapat memengaruhi laba perusahaan, sebab bisa menjadi biaya pengurang penghasilan. Piutang tak tertagih disebut juga sebagai bad debt. Untuk itu, piutang tak tertagih juga harus dihapus dari daftar piutang.
Dalam ketentuan pajak Indonesia, piutang tak tertagih memang bisa menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto atau deductible expense sepanjang memenuhi syarat. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/PMK.010/2015 yang mengatur tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015).
Oleh karena itu, piutang dapat menjadi piutang tak tertagih meskipun sudah dilakukan upaya penagihan, sebab pihak yang berutang mengalami berbagai kendala dalam melunasi utang tersebut.
Piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,
2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur,
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Sementara itu, penerbitan khusus yaitu pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas) dan penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia. Namun, syarat publikasi dalam penerbitan umum atau khusus tidak berlaku untuk piutang tak tertagih kepada debitur kecil lainnya.
Piutang tak tertagih kepada debitur kecil adalah piutang yang jumlahnya tidak melebihi Rp100 juta. Sementara itu, piutang tak tertagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 Juta.
Jumlah piutang tersebut merupakan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS.
2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling), untuk keperluan petani dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura.
3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS).
4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil.
5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK.
6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi. (Kelly Pabelasary)
































