PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan dalam pembuatan faktur pajak digunggung oleh pengusaha kena pajak (PKP). DJP menyatakan PKP dapat membuat faktur pajak digunggung sepanjang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima BKP memiliki karakteristik konsumen akhir.
“Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung. Jadi, tidak ditentukan berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha),” terang DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Namun, apabila ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran tidak terpenuhi maka PKP wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan umum. PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Karakteristik konsumen akhir yang dimaksud meliputi dua hal, sebagai berikut;
Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.
Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak memakai atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun karakteristik konsumen akhir ini diatur dalam PER-3/PJ/2022.
Faktur pajak digunggung tersebut juga harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Kemudian, keterangan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.