PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK terbaru yang berlaku sejak 14 Februari 2025 ini, memberikan kepastian hukum dan simplifikasi pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa ketentuan.
”Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak…serta PMK Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, belum menampung penyesuaian, sehingga perlu diganti,” tulis bagian Pertimbangan PMK 15/2025 ini, dikutip Selasa (18/2/2025).
Pemeriksaan merupakan kewenangan direktur jenderal pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jenis pajak yang dimaksud meliputi:
-Pajak Penghasilan (PPh);
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
-Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
-Bea meterai;
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
-Pajak penjualan;
-Pajak karbon; dan
-Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan dalam PMK 15/2025
Terdapat beberapa perubahan dalam PMK 15/2025.
Dalam Pasal 2 Bab II ada 3 tipe pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Misalnya, pemeriksaan SPT Tahunan PPh badan; SPT Masa PPN, PPnBM; dan SPOP Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 5 bulan.
Untuk Pemeriksaan terfokus merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Dalam pemeriksaan ini pemeriksa pajak akan memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai pos yang diperiksa secara tertulis. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 3 bulan.
Sedangkan, Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Misalnya, verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 1 bulan.
Poin perubahan mengenai jenis pemeriksaan tujuan lain yang dalam Pasal 6 Bab IV memberikan jangka waktu perpanjangan pengujian paling lama 4 bulan bagi Wajib Pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan.
Pada Pasal 12 Bagian Keempat, Wajib Pajak diberikan jangka waktu bagi memenuhi permintaan data paling lama 1 bulan. Apabila dalam 1 bulan kita tidak memenuhi permintaan data, dokumen yang berikan setelah 1 bulan itu dapat dianggap tidak diberikan.
