PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur masa perpanjangan waktu pemberlakuan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau Desember 2021. Sementara, dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 masa pemberlakuan insentif pajak hanya sampai akhir bulan Juni 2021 ini.
“Kita tunggu terbitnya PMK terkait pengaturan hal tersebut. Saat ini masih dalam tahap finalisasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat masih berlaku hingga akhir Juni ini.
Perpanjangan masa insentif pajak hingga Desember 2021 ini tidak berlaku untuk semua sektor usaha tersebut. Ketiga sektor yang tidak lagi mendapatkan perpanjangan masa insentif pajak adalah pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Pemerintah hanya memberikan perpanjangan waktu untuk sektor usaha tertentu yang masih membutuhkan dukungan. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih detail.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat untuk 730 dan 725 bidang usaha tertentu.
Selain itu, ketiga insentif juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan beritakt, izin pengusaha kawasan berikat.

































