Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK Terbaru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Silakan Download!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor.

“Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, sehingga PMK 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai perlu diganti,” demikian isi kutipan salah satu pertimbangan PMK 190/2022.

Pasal 2 PMK 190/2022 menyatakan peraturan ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pasal yang sama juga mengatur tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penumbunan sementara (TPS); serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Dalam aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.

Meski demikian, ketentuan dalam PMK ini tidak meliputi tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang pindahan; barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; serta barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan pemberitahuan pabean selain pemberitahuan impor barang (PIB).

Aturan ini juga tidak mencakup tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling), barang impor tertentu yang ditetapkan oleh dirjen seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat, serta barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB. PIB ini dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya.

Dalam hal barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan dokumen pelengkap pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

“Setelah pengeluaran barang impor untuk dipakai … importir wajib menyampaikan PIB berkala,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 190/2022.

Pasal 4 beleid tersebut kemudian menjelaskan importir harus membuat PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Importir perlu menyampaikan PIB ini melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Penyampaian PIB dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya. Dalam hal pengurusan PIB tidak dilakukan oleh importir, importir dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Apabila SKP mengalami gangguan operasional, PIB dapat disampaikan secara tertulis atau melalui media penyimpan data elektronik seperti compact disk dan flashdisk ke kantor pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai, ditetapkan jalur pengeluaran barang impor. SKP atau pejabat Bea dan Cukai bakal menetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai berdasarkan manajemen risiko, berupa jalur merah dan jalur hijau.

Importir atau PPJK wajib menyampaikan dokumen pelengkap pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB ke kantor pabean, dalam hal pengeluaran barang impor untuk dipakai ditetapkan jalur merah atau jalur hijau.

Kemudian, penyampaian dokumen pelengkap pabean atas pengeluaran barang impor untuk dipakai yang ditetapkan jalur hijau dilakukan dalam hal terdapat permintaan dokumen pelengkap pabean oleh pejabat pemeriksa dokumen.

Sementara itu, dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan dokumen pelengkap pabean. Pejabat pemeriksa dokumen akan menyampaikan permintaan dokumen pelengkap pabean dan/atau tambahan dokumen pelengkap pabean kepada importir atau PPJK melalui SKP, sarana komunikasi elektronik, atau surat.

Pada saat PMK 190/2022 berlaku, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya PMK ini dan belum mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228/2015. Sedangkan pada PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK 190/2022 dan belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan PMK berlaku, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Pada saat PMK 190/2022 mulai berlaku, PMK 228/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 190/2022 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 15 Desember 2022.

Download/Unduh: PMK No 190 Tahun 2022

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.