PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor.
"Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, sehingga PMK 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai perlu diganti," demikian isi kutipan salah satu pertimbangan PMK 190/2022.
Pasal 2 PMK 190/2022 menyatakan peraturan ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pasal yang sama juga mengatur tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penumbunan sementara (TPS); serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
Dalam aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.
Meski demikian, ketentuan dalam PMK ini tidak meliputi tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang pindahan; barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; serta barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan pemberitahuan pabean selain pemberitahuan impor barang (PIB).
Aturan ini juga tidak mencakup tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling), barang impor tertentu yang ditetapkan oleh dirjen seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat, serta barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB. PIB ini dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya.
Dalam hal barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan dokumen pelengkap pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.
"Setelah pengeluaran barang impor untuk dipakai ... importir wajib menyampaikan PIB berkala," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 190/2022.
