PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru atau PMK Nomor 177 Tahun 2022 yang mengatur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, lebih pendek dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai 36 bulan.
Sesuai Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka maupun tertutup dilakukan paling lama selama 12 bulan. "Pemeriksaan bukper secara terbuka ... dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan
pemeriksaan bukti permulaan," kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 177/2022.
Untuk pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksaan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.
Apabila pemeriksaan bukper tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 12 bulan.
Pada ketentuan yang lama yakni PMK 239/2014, perpanjangan dapat diberikan maksimal selama 24 bulan.
