TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK Terbaru Soal Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru atau PMK Nomor 177 Tahun 2022 yang mengatur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, lebih pendek dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai 36 bulan.

Sesuai Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka maupun tertutup dilakukan paling lama selama 12 bulan. "Pemeriksaan bukper secara terbuka ... dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan
pemeriksaan bukti permulaan," kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 177/2022.

Untuk pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksaan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Apabila pemeriksaan bukper tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 12 bulan.

Pada ketentuan yang lama yakni PMK 239/2014, perpanjangan dapat diberikan maksimal selama 24 bulan.

Bila pemeriksaan bukper diperpanjang, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakuka pemeriksaan bukper terbuka.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dengan memperhatikan daluwarsa penuntutan, perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukper, serta jangka waktu penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d. PMK 18/2021. PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. PMK ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.