Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PP 50/2022, Ketentuan Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Maret 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketentuan mengenai keberatan diatur dalam pasal 31-36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Dengan berlakunya PP tersebut, maka PP 74/2011 dan PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan,” demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) PP 50/2022.

Jangka 3 bulan dihitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirim atau sejak pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Adapun keadaan di luar kekuasaan wajib pajak meliputi bencana alam; bencana nonalam; bencana sosial; diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam SKP berubah; atau keadaan lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Jika terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dan belum diajukan keberatan atas SKP, wajib pajak masih dapat mengajukan keberatan atas SKP tersebut. Pengajuan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Sesuai Pasal 32, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jenderal pajak atas suatu SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Nihil; SKP Lebih Bayar; atau pemotongan/pemungutan pajak pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan beberapa permohonan.

Pertama, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Kedua, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Ketiga, pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada dirjen pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh wajib pajak.

Jika mencabut pengajuan keberatan, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

“Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kutipan Pasal 32 ayat (6) PP 50/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1), dirjen pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Adapun jangka waktu paling lama 12 bulan tersebut dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh dirjen pajak sampai dengan tanggal Surat
Keputusan Keberatan diterbitkan.

Berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1) PP 50/2022, jika pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30%. Denda 30% itu dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan meliputi pembayaran, baik atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% tersebut juga dikenakan terhadap wajib pajak jika keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Wajib Pajak Dianggap Tidak Mengajukan Keberatan

Jika pengajuan keberatan dicabut atau tidak dipertimbangkan oleh direktur jenderal pajak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUP, wajib pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

Jika wajib pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKP Kurang Bayar atau SKP Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

Putusan Banding

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 PP 50/2022, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60%. Denda 60% itu dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sanksi administratif berupa denda sebesar 60% itu dikenakan jika putusan banding menolak; mengabulkan sebagian; menambah pajak yang harus dibayar; atau membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.

Jika putusan banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 30%. Sanksi denda 30% itu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Putusan Peninjauan Kembali Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 36 PP 50/2022, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Download/Unduh: PP-55-2022

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.