PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah diselesaikan pada 2 Februari 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, salah satu tujuan peraturan tersebut yakni untuk menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.
Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.
