PajakOnline.com—Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416/KMK.04/1996 Jo SE – 29/PJ.4/1996. Penghasilan neto wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri = 4% x Peredaran Bruto. Besarnya PPh terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.
Peredaran bruto merupakan semua imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari ; pengangkutan orang dan/atau barang, temasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari:
– Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
– Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya
– Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.
Atas penghasilan dari persewaan (charter) berlaku mekanisme pemotongan PPh oleh penyewa (kecuali penyewanya wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak) dan selanjutnya pemotong pajak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang ke KPP terkait.
Penyetoran pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya imbalan. Sedangkan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Atas penghasilan dari non persewaan (charter) kapal dan persewaan oleh wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak, PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diperolehnya penghasilan. Selanjutnya diaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Penghasilan atas pesewaan (charter) di luar negeri yang telah dikenakan PPh di luar negeri, PPh yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang di dalam negeri maksimum sebesar 1,2% dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari luar negeri.