TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416/KMK.04/1996 Jo SE - 29/PJ.4/1996. Penghasilan neto wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri = 4% x Peredaran Bruto. Besarnya PPh terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.

Peredaran bruto merupakan semua imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari ; pengangkutan orang dan/atau barang, temasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari:

- Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya
- Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.

Atas penghasilan dari persewaan (charter) berlaku mekanisme pemotongan PPh oleh penyewa (kecuali penyewanya wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak) dan selanjutnya pemotong pajak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang ke KPP terkait.

Penyetoran pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya imbalan. Sedangkan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Atas penghasilan dari non persewaan (charter) kapal dan persewaan oleh wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak, PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diperolehnya penghasilan. Selanjutnya diaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Penghasilan atas pesewaan (charter) di luar negeri yang telah dikenakan PPh di luar negeri, PPh yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang di dalam negeri maksimum sebesar 1,2% dari penghasilan yang diterima/diperoleh dari luar negeri.