PajakOnline.com—Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membayar PPN atau pajak pertambahan nilai dapat mengalami PPN lebih bayar ataupun PPN kurang bayar.
PPN dikenakan karena setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN ini terbagi menjadi dua jenis, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Pajak Masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, yakni pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.
Sedangkan, Pajak Keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN, yakni pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP pada saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
PPN Keluaran dan PPN Masukan ini berfungsi untuk menghitung besarnya nilai PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.
Dalam proses penghitungan PPN Terutang terlebih dahulu harus dibuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Dengan kata lain, Faktur Pajak dibuat untuk mengetahui berapa jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.
Penjelasannya, PPN kurang bayar adalah kondisi ketika PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan dalam satu masa pajak. Jika hal ini yang terjadi, maka PKP harus menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke negara.
Sebaliknya, PPN lebih bayar terjadi jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak. Dalam hal ini maka PKP bisa mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara atau melakukan restitusi PPN. Wajib Pajak juga bisa mengkreditkan PPN lebih bayar ini untuk masa pajak bulan berikutnya.

































