PajakOnline.com—Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Tentu Jasa ini juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas jasa pengiriman barang disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengiriman barang. PPN atas jasa pengiriman barang atau jasa ini dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang.
Berikut aktivitas yang ada dalam jasa pengiriman barang di antaranya:
1. Transaksi jual beli barang.
2. Terdapat kebutuhan barang di suatu tempat.
3. Untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.
Ada beberapa metode yang dilakukan terkait jasa pengiriman barang, seperti:
1. Melakukan pemindahan menggunakan tenaga manusia.
2. Melakukan pemindahan menggunakan teknologi/kendaraan serta alat. Alat yang digunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya disebut sebagai alat transportasi. Moda yang dipakai untuk memindahkan barang dilakukan melalui darat, laut dan udara.
Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN yakni sebesar 11%, sementara untuk tarif PPN atas jasa pengiriman barang ini dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontraknya (PPN 11% x DPP =11% Nilai Kontrak).
Tarif PPN jasa pengiriman barang ini berbeda dengan jenis jasa lainnya yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum yakni 100% dari nilai tagihan. Sementara DPP jasa pengiriman barang menggunakan nilai lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022.
Untuk pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/ KMK 04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)