PajakOnline.com—Masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan wajib pajak mengenai apakah layanan rumah sakit seharusnya dikenai PPN atau tidak. Jika Anda masih mencari jawaban, berikut ini bahasan kami.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN.
Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut ini daftar jasa tersebut:
1. Jasa dokter umum.
2. Dokter spesialis.
3. Dokter gigi.
4. Dokter hewan.
5. Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
6. Dukun bayi/kebidanan.
7. Paramedis dan perawat.
8. Jasa rumah sakit.
9. Rumah bersalin.
10. Klinik kesehatan.
11. Laboratorium kesehatan.
12. Sanatorium.
13. Psikolog.
14. Psikiater.
15. Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
PPN Jasa Rumah Sakit
Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Namun, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.
Oleh karena itu, guna memperjelas definisi jasa rumah sakit, kita dapat mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas:
1. Gawat darurat.
2. Rawat jalan.
3. Rawat inap.
4. Bedah.
5. Bersalin dan perinatologi.
6. Intensif.
7. Radiologi.
8. Laboratorium patologi klinik.
9. Rehabilitasi medik.
10. Farmasi.
11. Gizi.
12.Transfusi darah.
13. (Jasa pelayanan) keluarga miskin.
14. Rekam medis.
15. Limbah.
16. Administrasi manajemen.
17. Ambulans atau kereta jenazah.
18. Pemulasaraan jenazah.
19. Laundry.
20. Pemeliharaan sarana rumah sakit.
21. Pengendalian infeksi.
Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan
Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit dilengkapi dengan instalasi farmasi yang tidak hanya melayani pasien rawat inap, tetapi juga pasien yang menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan.
Meskipun demikian, perlakuan perpajakan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap yang memanfaatkan layanan instalasi farmasi dapat berbeda. Pada pasien rawat inap, obat-obatan yang digunakan selama masa perawatan tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
Kita dapat mengasumsikan jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit. (Wiasti Meurani)