Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki PKP untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun, dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, sebagian Wajib Pajak non-PKP juga diharuskan memiliki sertifikat elektronik untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik contohnya e-bupot.

Dalam pasal 1 PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik merupakan sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Fungsi dari sertifikat elektronik yang disebut pada pasal 40 ayat (2) yaitu untuk menggunakan layanan perpajakan secara elektronik diantaranya adalah permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik serta pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot, dan berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik ini yaitu dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Jika telah aktif, maka sertifikat elektronik tersebut memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan kemudian harus diperpanjang oleh Wajib Pajak bersangkutan apabila telah habis masa berlakunya.

Masa berlaku terhitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP dan jika tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan habis, maka sertifikat elektronik tidak bisa digunakan untuk menggunakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik.

Adapun cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Offline, kurang lebih sama dengan pengajuan sertifikat elektronik pertama kali. Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik kepada petugas pajak dengan menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya:

– Surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
– Surat pernyataan yang berisi persetujuan untuk menggunakan surat elektronik DJP yang dibubuhi bea meterai.
– SPT Tahunan PPh Badan terakhir.
– Bukti tanda terima atau bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
– Membawa kartu identitas Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus.
– Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak (asli dan fotokopi).
– Softcopy foto terbaru dari Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak.
– Passphrase untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Sedangkan, cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online, Wajib Pajak dapat mengajukan melalui laman e-Nofa. Berikut tahapannya:

1. Buka laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) dan kemudian login menggunakan NPWP serta password/passphrase e-Nofa,

2. Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital, lalu Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital dan isi nama pemohon/pengurus serta jabatan pemohon/pengurus serta isikan passphrase e-Nofa. Klik ‘Proses’,

3. Setelah itu Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan bahwa permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan oleh KPP.

4. Pada menu Permintaan Sertifkat Digital, cetak Surat Pernyataan.

5. Isi dokumen Surat Pernyataan tersebut dan bubuhkan dengan materai serta tanda tangan dan/atau cap. Scan dan simpan Surat Pernyataan tersebut.

6. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIP dan/atau NIK, nomor HP, email yang terdaftar di DJP online, serta EFIN.

7. Kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada KPP terdaftar melalui email ataupun aplikasi pengiriman pesan untuk dilakukan validasi atas identitas Wajib Pajak.

8. Keputusan persetujuan atau penolakanakan disampaikan melalui email oleh KPP.

9. Notifikasi akan dikirimkan juga kepada Wajib Pajak pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa bila disetujui. Sertifikat elektronik yang telah diperpanjang juga bisa diunduh di menu tersebut.(Kelly Pabelasary)

Bagikan456Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Fungsi Kredit Korporasi

Berita selanjutnya

Perusahaan Multinasional dalam Relasi Hubungan Istimewa

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Perusahaan Multinasional dalam Relasi Hubungan Istimewa

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In