PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PT atau perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan (PT) perorangan merupakan wajib pajak badan.
“Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” demikian kutipan SE-20/PJ/2022.
Walaupun PT Perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Sepanjang wajib pajak perseroan perorangan memenuhi batasan omzet senilai Rp4,8 miliar seperti diatur dalam PP tersebut maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban PPh-nya menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet.
Apabila perseroan perorangan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar ataupun memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
PT Perorangan adalah perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Melalui SE-20/PJ/2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian NPWP, pengenaan PPh, dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan. Dengan terbitnya SE-20/PJ/2022, pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan PPh bagi perseroan perorangan dilakukan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE-20/PJ/2022.
































