PajakOnline.com—Realisasi insentif untuk dunia usaha, termasuk insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp56,12 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun. Namun, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall pajak dihitung, realisasinya mencapai 75,53%.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat bisa terjaga melalui insentif pajak tersebut seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
Pada pos anggaran insentif dunia usaha, pemerintah awalnya merancang insentif pajak berupa hanya meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.
Belakangan, pemerintah merealokasi anggaran dengan menambahkan bentuk stimulus antara lain berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.
Pemerintah akhirnya menganggarkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.
Untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, restitusi PPN dipercepat menjadi Rp7,55 triliun. Penurunan tarif PPh badan dianggarkan Rp18,78 triliun dari awalnya Rp20,0 triliun.
Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah lantas menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp580 miliar.

































