TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Repatriasi dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan repatriasi erat kaitannya dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Istilah tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Repatriasi merupakan proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI. Atau sederhananya, repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.

Penghasilan yang dicari di Indonesia, sebaiknya diinvestasikan kembali ke Indonesia dan diharapkan dapat mensejahterakan negara. Itu lah mengapa, repatriasi dalam tax amnesty mewajibkan harta yang telah dikembalikan harus ditanamkan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia minimal selama 3 tahun.

Jenis aset dan harta repatriasi memiliki ragam jenis. Bentuk dari aset dan harta yang dimaksud berupa:


  •  Rekening tabungan

  •  Properti (rumah dan tanah)

  •  Kendaraan bermotor

  •  Uang tunai

  •  Surat berharga

  •  Logam mulia, Dll


Perihal tarif yang dikenakan terkait repatriasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan main tersendiri. Tarif terbagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:

  •  Tarif 4% untuk periode I

  •  Tarif 6% untuk periode II

  •  Tarif 10% untuk periode III


Selain penyetoran tarif pajak yang sesuai periodenya, terdapat syarat dari DJP mengenai harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk-bentuk berikut ini:

  •  Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia

  •  Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah

  •  Obligasi Badan Usaha Milik Negara

  •  Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

  •  Investasi keuangan pada Bank Persepsi

  •  Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  •  Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan

  •  Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikutnya setelah harta diinvestasikan ke negara selama 3 tahun, harta yang diserahkan oleh wajib pajak tersebut tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)