Minggu, 10 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Repatriasi Harta Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
PPS Selesai, Harta Diungkap Rp594,82 Triliun dengan Setoran PPh Rp61,01 Triliun

Konferensi Pers PPS di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, repatriasi berhubungan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Istilah repatriasi harta tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri, namun belum juga dilaporkan pada SPT PPh terakhir.

Arti repatriasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni pemulangan kembali seseorang ke Tanah Airnya atau negeri asalnya. Dalam konteks lebih luas, Cambridge Dictionary mendefinisikan repatriasi sebagai tindakan untuk mengirim dan membawa seseorang atau terkadang uang dan properti lainnya untuk kembali ke negara tempatnya atau negara tempat barang itu berasal.

Sementara itu, dalam konteks keuangan dan pajak, repatriasi umumnya mengacu pada transfer modal atau penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal dilakukan.

Repatriasi juga dapat dijelaskan sebagai kecenderungan pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri kepada negara asalnya. Repatriasi ini dapat dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atau karena pemotongan pajak.

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, arti dari repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset dan harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Repatriasi ialah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Artinya, repatriasi ini dapat menjadi bukti konkrit perwujudan rasa nasionalisme seorang warga negara Indonesia. Penghasilan yang dicari di Indonesia, sebaiknya diinvestasikan kembali ke Indonesia yang diharapkan dapat mensejahterakan bangsa itu sendiri. Hal itu menjelaskan mengapa repatriasi dalam tax amnesty mewajibkan harta yang telah dikembalikan dan ditanamkan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia minimal selama 3 tahun.

Jenis aset dan harta repatriasi ini memiliki berbagai jenisnya. Bentuk dari aset dan harta yang dimaksud pun dapat berupa rekening tabungan, kendaraan bermotor, uang tunai, properti (tanah dan rumah), surat berharga, logam mulia, dan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan tersendiri mengenai repatriasi ini terutama tentang tarif yang akan dikenakan. Tarif ini terbagi menjadi tiga periode tax amnesty, yaitu tarif 4% untuk periode pertama, tarif 6% untuk periode kedua, dan tarif 10% untuk periode ketiga.

DJP pun memberikan persyaratan rangkaian tahapan lanjutan setelah Warga Negara Indonesia (WNI) memulangkan hartanya ke dalam negeri. Hal ini diterapkan, selain penyetoran tarif pajak di atas sesuai periodenya. Maka, DJP memberikan syarat bahwa harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk-bentuk berikut ini:

Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Obligasi Badan Usaha Milik Negara

Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah

Obligasi perusahaan swasta yang aktivitas dagangnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bentuk investasi lainnya yang resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah harta diinvestasikan pada negara selama tiga tahun, selanjutnya harta yang diserahkan oleh wajib pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, jika ingin melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri ini dijelaskan memiliki batasan waktu, dimana dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Harta yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia melalui bank sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pada bidang perbankan.

Kemudian, pada ayat 3 pun dijelaskan pemerintah mengatur kurun waktu pengalihan harta atau holding period, yaitu paling singkat selama 5 tahun. Holding period ini berlaku untuk aset deklarasi dalam negeri.

Sehubungan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), definisi repatriasi tidak disebutkan dalam UU No.7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Adapun dalam aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.196/2021.

Istilah repatriasi ini tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta atau SPPH pada lampiran PMK 196/2021. Repatriasi inilah yang menjadi istilah untuk kegiatan peralihan nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.

Berdasarkan PMK 196/2021, harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis yang berupa seluruh kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, baik yang digunakan untuk usaha ataupun tidak untuk usaha, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang ada di dalam ataupun di luar wilayah NKRI.

Sementara itu, harta bersih ialah nilai harta yang dikurangi dari nilai utang. Dengan demikian, pada konteks Program Pengungkapan Sukarela, pengertian repatriasi atau repatriasi harta ialah proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI menuju ke dalam wilayah NKRI.

Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dijalankan dalam jangka waktu paling singkat selama lima tahun dihitung sejak penerbitan Surat Keterangan atas harta bersih yang tidak dapat dialihkan keluar wilayah NKRI.

Bagi wajib pajak yang menyatakan telah menginvestasikan Harta Bersih pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI atau SBN, wajib untuk menginvestasikan Harta Bersih paling lambat 20 September 2023 dan investasi wajib dilakukan minimal 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan, investasi disini pun dapat dilakukan perpindahan dari satu investasi ke investasi lainnya.

Kegiatan Investasi Harta Bersih

1. Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam

Investasi harga bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan dalam wilayah NKRI dilakukan dengan berupa pendirian usaha baru atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan melalui efek yang terlebih dahulu (right issues).

Kegiatan sektor pengolahan SDA ini merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA yang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA. Kegiatan usaha sektor ini menjadi tujuan investasi harta bersih yang ditetapkan oleh Menteri.

2. Surat Berharga Negara (SBN)

Apabila wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SBN, maka harus memenuhi syarat investasi pada SBN yang dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara Private Placement lewat dealer utama.

Wajib pajak yang menyatakan melakukan investasi pada SBN dan mengalihkan harta bersihnya ke dalam wilayah NKRI, maka memiliki ketentuan berikut:

Pengalihan harta dalam mata uang asin pembelian SBN dilakukan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat

Pengalihan harta dalam mata uang rupiah pembelian SBN hanya dapat dilakukan dengan mata uang rupiah.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.