Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/01/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Resale Price Method (RPM) atau dikenal dengan istilah Metode Harga Penjualan Kembali merupakan suatu metode dalam penentuan harga transfer yang dilakukan untuk membandingkan harga dalam suatu transaksi suatu produk.

Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangkan dengan laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset, serta risiko atas penjualan kembali suatu produk tersebut kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa atau dengan kata lain yaitu penjualan kembali produk dengan kondisi wajar.

Kondisi yang tepat untuk menerapkan Resale Price Method (RPM) atau Metode Harga Penjualan Kembali yaitu pada saat tingkat kesinambungan antara transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan transaksi antara wajib pajak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Khususnya pada tingkat yang berdasarkan analisis fungsi, walaupun barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak sama. Pada kondisi pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan untuk barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Resale Price Method (RPM)

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

1. Hak Ekslusif Penjualan Barang

Hak eksklusif penjualan barang ini memiliki ketergantungan pada cakupan geografis serta tingkat kompetisi dengan produk substitusi. Dengan adanya hak eksklusif penjualan barang yang akan mendorong reseller atau distributor untuk meingkatkan usahanya dalam menjual produk. Selain itu, hak eksklusif penjualan barang ini akan meberikan monopoli, sehingga reseller atau distributor bisa memperoleh keuntungan dengan usaha yang minimum.

2. Aktivitas yang Dilakukan Distributor

Hal lain yang harus diperhatikan yaitu yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh distributor atau reseller dalam menerapkan Resale Price Method (RPM). Contohnya apakah distributor hanya melakukan perannya sebagai forwarding agent atau juga menanggung risiko terhadap kepemilikan barang?

Dengan aktivitas yang semakin kompleks serta risiko yang semakin besar akan memiliki dampak pada resale price margin yang lebih tinggi. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila fungsi atau aktivitas yang sederhana akan memiliki dampak pada margin yang lebih rendah.

3. Penambahan Nilai Produk

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya ialah dengan menggunakan Resale Price Method (RPM), resale margin lebih mudah ditentukan apabila reseller tidak menambahkan nilai yang bersifat substansial pada produk. Namun, apabila reseller melakukan perubahan yang bersifat material pada produk, seperti melakukan penambahan atau menyatukan komponen tertentu agar menjadi finished good, maka harga wajar akan sulit untuk ditentukan dengan menggunakan Resale Price Method (RPM).

4. Karakteristik Produk

Berkaitan dengan kondisi suatu transaksi dengan proses atau aktivitas yang memiliki sifat unik atau memiliki akibat pada meningkatnya nilai produk atau sering disebut dengan unique or valuable intangible, produk yang memiliki tingkat komprabilitas lebih tinggi akan menghasilkan yang lebih baik. Apabila penyesuaian terhadap produk tidak bisa dilakukan, namun karakteristik lainnya sebanding, untuk Resale Price Method (RPM) akan dinilai lebih andal dibandingkan dengan metode CUP.

5. Praktik Akuntansi

Hal yang perlu diperhatikan yang terakhir yaitu berkaitan dengan praktik akuntansi karena apabila terdapat perbedaan yang terjadi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memastikan apakah resale price margin dihitung dengan menggunakan/berdasarkan biaya yang sama. Misalnya, biaya pengembangan serta penelitian mungkin dicatat sebagai operating expense atau cost of sale. Perbedaan pencatatan ini akan memiliki dampak pada perbedaan gross margin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Apa Kekuatan dan Kelemahan dari Resale Price Method (RPM)

1. Kekuatan dari RPM

– Resale Price Method (RPM) ini bisa digunakan tanpa memaksa distributor/reseller untuk “menghasilkan keuntungan” secara tidak tepat. Distributor/reseller mendapatkan margin laba kotor yang wajar, tetapi juga dapat mengalami kerugian operasional. Hal ini dikarenakan, misalnya biaya penjualan yang tinggi yang disebabkan oleh strategi bisnis seperti komisi penjualan yang lebih tinggi untuk meningkatkan pangsa pasar.

– Resale Price Method (RPM) yang didasarkan pada harga jual kembali, harga pasar, serta merupakan suatu metode yang digerakkan oleh permintaan yakni dalam situasi di mana ada hubungan yang lemah antara biaya yang timbul serta harga jual dari suatu produk/jasa. Contohnya, ketika permintaan tidak elastis, harga jual kembali mungkin lebih bisa diandalkan.

2. Kekurangan dari RPM

– Resale Price Method (RPM) ini melibatkan analisis satu sisi, hal ini dikarenakan fokusnya hanya pada perusahaan penjualan terkait sebagai pihak yang diuji dalam analisis harga transfer. Terdapat pula kemungkinan bahwa margin laba kotor wajar serta karenanya harga pengalihan, yang didasarkan pada analisis benchmarking, bisa menimbulkan hasil yang ekstrim bagi pemasok terkait dari perusahaan penjualan. Contohnya, pemasok mungkin mengalami kerugian meskipun distributor/reseller-nya menguntungkan.

– Akan terdapat kesulitan untuk menemukan data pembanding tentang margin laba kotor, karena praktik akuntansi yang dilakukan berbeda.

Share456Tweet285Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak Bisa Jadi Gara-gara Ini

Next Post

Syarat Pemungutan Pajak

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Syarat Pemungutan Pajak

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Korlantas Polri Pangkas Birokrasi, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

DJP Siapkan Aplikasi Baru Pelaporan SPT dan Kalkulator Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In