Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Resale Price Method (RPM) atau dikenal dengan istilah Metode Harga Penjualan Kembali merupakan suatu metode dalam penentuan harga transfer yang dilakukan untuk membandingkan harga dalam suatu transaksi suatu produk.

Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangkan dengan laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset, serta risiko atas penjualan kembali suatu produk tersebut kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa atau dengan kata lain yaitu penjualan kembali produk dengan kondisi wajar.

Kondisi yang tepat untuk menerapkan Resale Price Method (RPM) atau Metode Harga Penjualan Kembali yaitu pada saat tingkat kesinambungan antara transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan transaksi antara wajib pajak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Khususnya pada tingkat yang berdasarkan analisis fungsi, walaupun barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak sama. Pada kondisi pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan untuk barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Resale Price Method (RPM)

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Hak Ekslusif Penjualan Barang

Hak eksklusif penjualan barang ini memiliki ketergantungan pada cakupan geografis serta tingkat kompetisi dengan produk substitusi. Dengan adanya hak eksklusif penjualan barang yang akan mendorong reseller atau distributor untuk meingkatkan usahanya dalam menjual produk. Selain itu, hak eksklusif penjualan barang ini akan meberikan monopoli, sehingga reseller atau distributor bisa memperoleh keuntungan dengan usaha yang minimum.

2. Aktivitas yang Dilakukan Distributor

Hal lain yang harus diperhatikan yaitu yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh distributor atau reseller dalam menerapkan Resale Price Method (RPM). Contohnya apakah distributor hanya melakukan perannya sebagai forwarding agent atau juga menanggung risiko terhadap kepemilikan barang?

Dengan aktivitas yang semakin kompleks serta risiko yang semakin besar akan memiliki dampak pada resale price margin yang lebih tinggi. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila fungsi atau aktivitas yang sederhana akan memiliki dampak pada margin yang lebih rendah.

3. Penambahan Nilai Produk

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya ialah dengan menggunakan Resale Price Method (RPM), resale margin lebih mudah ditentukan apabila reseller tidak menambahkan nilai yang bersifat substansial pada produk. Namun, apabila reseller melakukan perubahan yang bersifat material pada produk, seperti melakukan penambahan atau menyatukan komponen tertentu agar menjadi finished good, maka harga wajar akan sulit untuk ditentukan dengan menggunakan Resale Price Method (RPM).

4. Karakteristik Produk

Berkaitan dengan kondisi suatu transaksi dengan proses atau aktivitas yang memiliki sifat unik atau memiliki akibat pada meningkatnya nilai produk atau sering disebut dengan unique or valuable intangible, produk yang memiliki tingkat komprabilitas lebih tinggi akan menghasilkan yang lebih baik. Apabila penyesuaian terhadap produk tidak bisa dilakukan, namun karakteristik lainnya sebanding, untuk Resale Price Method (RPM) akan dinilai lebih andal dibandingkan dengan metode CUP.

5. Praktik Akuntansi

Hal yang perlu diperhatikan yang terakhir yaitu berkaitan dengan praktik akuntansi karena apabila terdapat perbedaan yang terjadi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memastikan apakah resale price margin dihitung dengan menggunakan/berdasarkan biaya yang sama. Misalnya, biaya pengembangan serta penelitian mungkin dicatat sebagai operating expense atau cost of sale. Perbedaan pencatatan ini akan memiliki dampak pada perbedaan gross margin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Apa Kekuatan dan Kelemahan dari Resale Price Method (RPM)

1. Kekuatan dari RPM

– Resale Price Method (RPM) ini bisa digunakan tanpa memaksa distributor/reseller untuk “menghasilkan keuntungan” secara tidak tepat. Distributor/reseller mendapatkan margin laba kotor yang wajar, tetapi juga dapat mengalami kerugian operasional. Hal ini dikarenakan, misalnya biaya penjualan yang tinggi yang disebabkan oleh strategi bisnis seperti komisi penjualan yang lebih tinggi untuk meningkatkan pangsa pasar.

– Resale Price Method (RPM) yang didasarkan pada harga jual kembali, harga pasar, serta merupakan suatu metode yang digerakkan oleh permintaan yakni dalam situasi di mana ada hubungan yang lemah antara biaya yang timbul serta harga jual dari suatu produk/jasa. Contohnya, ketika permintaan tidak elastis, harga jual kembali mungkin lebih bisa diandalkan.

2. Kekurangan dari RPM

– Resale Price Method (RPM) ini melibatkan analisis satu sisi, hal ini dikarenakan fokusnya hanya pada perusahaan penjualan terkait sebagai pihak yang diuji dalam analisis harga transfer. Terdapat pula kemungkinan bahwa margin laba kotor wajar serta karenanya harga pengalihan, yang didasarkan pada analisis benchmarking, bisa menimbulkan hasil yang ekstrim bagi pemasok terkait dari perusahaan penjualan. Contohnya, pemasok mungkin mengalami kerugian meskipun distributor/reseller-nya menguntungkan.

– Akan terdapat kesulitan untuk menemukan data pembanding tentang margin laba kotor, karena praktik akuntansi yang dilakukan berbeda.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.