TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Resale Price Method dalam Transfer Pricing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Resale Price Method (RPM) atau dikenal dengan istilah Metode Harga Penjualan Kembali merupakan suatu metode dalam penentuan harga transfer yang dilakukan untuk membandingkan harga dalam suatu transaksi suatu produk.

Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangkan dengan laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset, serta risiko atas penjualan kembali suatu produk tersebut kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa atau dengan kata lain yaitu penjualan kembali produk dengan kondisi wajar.

Kondisi yang tepat untuk menerapkan Resale Price Method (RPM) atau Metode Harga Penjualan Kembali yaitu pada saat tingkat kesinambungan antara transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan transaksi antara wajib pajak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Khususnya pada tingkat yang berdasarkan analisis fungsi, walaupun barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak sama. Pada kondisi pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan untuk barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Resale Price Method (RPM)

1. Hak Ekslusif Penjualan Barang

Hak eksklusif penjualan barang ini memiliki ketergantungan pada cakupan geografis serta tingkat kompetisi dengan produk substitusi. Dengan adanya hak eksklusif penjualan barang yang akan mendorong reseller atau distributor untuk meingkatkan usahanya dalam menjual produk. Selain itu, hak eksklusif penjualan barang ini akan meberikan monopoli, sehingga reseller atau distributor bisa memperoleh keuntungan dengan usaha yang minimum.

2. Aktivitas yang Dilakukan Distributor

Hal lain yang harus diperhatikan yaitu yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh distributor atau reseller dalam menerapkan Resale Price Method (RPM). Contohnya apakah distributor hanya melakukan perannya sebagai forwarding agent atau juga menanggung risiko terhadap kepemilikan barang?

Dengan aktivitas yang semakin kompleks serta risiko yang semakin besar akan memiliki dampak pada resale price margin yang lebih tinggi. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila fungsi atau aktivitas yang sederhana akan memiliki dampak pada margin yang lebih rendah.

3. Penambahan Nilai Produk

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya ialah dengan menggunakan Resale Price Method (RPM), resale margin lebih mudah ditentukan apabila reseller tidak menambahkan nilai yang bersifat substansial pada produk. Namun, apabila reseller melakukan perubahan yang bersifat material pada produk, seperti melakukan penambahan atau menyatukan komponen tertentu agar menjadi finished good, maka harga wajar akan sulit untuk ditentukan dengan menggunakan Resale Price Method (RPM).

4. Karakteristik Produk

Berkaitan dengan kondisi suatu transaksi dengan proses atau aktivitas yang memiliki sifat unik atau memiliki akibat pada meningkatnya nilai produk atau sering disebut dengan unique or valuable intangible, produk yang memiliki tingkat komprabilitas lebih tinggi akan menghasilkan yang lebih baik. Apabila penyesuaian terhadap produk tidak bisa dilakukan, namun karakteristik lainnya sebanding, untuk Resale Price Method (RPM) akan dinilai lebih andal dibandingkan dengan metode CUP.

5. Praktik Akuntansi

Hal yang perlu diperhatikan yang terakhir yaitu berkaitan dengan praktik akuntansi karena apabila terdapat perbedaan yang terjadi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk memastikan apakah resale price margin dihitung dengan menggunakan/berdasarkan biaya yang sama. Misalnya, biaya pengembangan serta penelitian mungkin dicatat sebagai operating expense atau cost of sale. Perbedaan pencatatan ini akan memiliki dampak pada perbedaan gross margin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Apa Kekuatan dan Kelemahan dari Resale Price Method (RPM)

1. Kekuatan dari RPM

- Resale Price Method (RPM) ini bisa digunakan tanpa memaksa distributor/reseller untuk "menghasilkan keuntungan" secara tidak tepat. Distributor/reseller mendapatkan margin laba kotor yang wajar, tetapi juga dapat mengalami kerugian operasional. Hal ini dikarenakan, misalnya biaya penjualan yang tinggi yang disebabkan oleh strategi bisnis seperti komisi penjualan yang lebih tinggi untuk meningkatkan pangsa pasar.

- Resale Price Method (RPM) yang didasarkan pada harga jual kembali, harga pasar, serta merupakan suatu metode yang digerakkan oleh permintaan yakni dalam situasi di mana ada hubungan yang lemah antara biaya yang timbul serta harga jual dari suatu produk/jasa. Contohnya, ketika permintaan tidak elastis, harga jual kembali mungkin lebih bisa diandalkan.

2. Kekurangan dari RPM

- Resale Price Method (RPM) ini melibatkan analisis satu sisi, hal ini dikarenakan fokusnya hanya pada perusahaan penjualan terkait sebagai pihak yang diuji dalam analisis harga transfer. Terdapat pula kemungkinan bahwa margin laba kotor wajar serta karenanya harga pengalihan, yang didasarkan pada analisis benchmarking, bisa menimbulkan hasil yang ekstrim bagi pemasok terkait dari perusahaan penjualan. Contohnya, pemasok mungkin mengalami kerugian meskipun distributor/reseller-nya menguntungkan.

- Akan terdapat kesulitan untuk menemukan data pembanding tentang margin laba kotor, karena praktik akuntansi yang dilakukan berbeda.