Selasa, 14 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Revaluasi Aset Tetap Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Revaluasi aset tetap merupakan aktivitas atau kegiatan penilaian kembali aset perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam pencatatan di laporan keuangan perusahaan ataupun dianggap tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya/nilai yang tidak wajar.

Revaluasi merupakan suatu bentuk penyesuaian yang diciptakan agar nilai aset tetap sesuai dengan nilai wajar atau nilai pasar yang sedang berlaku dan hasil revaluasi aset dapat mencerminkan nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya. Aset yang dapat direvaluasi ialah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia dan dimiliki serta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Revaluasi tetap memiliki hubungan yang erat dengan perpajakan dan juga bisnis, maka dari itu dalam melakukannya terdapat fungsi serta tujuan dari segi perpajakan dan segi laporan keuangan sebagai berikut:

1. Segi Perpajakan
– Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari PPh badan.
– Dari sudut Wajib Pajak, revaluasi dapat membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi sehingga akan mengurangi laba bersih serta berpengaruh juga ke biaya pajak.

2. Segi Pelaporan Keuangan
– Revaluasi dapat membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
– Perusahaan juga dapat menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
– Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis maka perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika peruasahaan ingin mendapatkan investor.
– Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset yang sebenarnya.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Seperti yang sudah dijelaskan terkait aset yang dapat direvaluasi, maka berikut ini adalah detail syarat aset untuk dapat direvaluasi:

1. Aset terletak di Indonesia.
2. Aset yang dimiliki memiliki nilai manfaat terutama dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
3. Aset direvaluasi berdasarkan nilai wajar yang berada di pasaran yang berlaku pada saat penilaian yang biasanya ditentukan oleh otoritas atau perusahaan jasa penilai.
4. Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. Apabila nilai pasaran tidak berubah secara signifikan maka dapat dilakukan 3 atau 5 tahun sekali, akan tetapi jika nilainya berubah signifikan maka dapat dilakukan tahunan.
5. Apabila revaluasi dilakukan tidak pada akhir tahun maka kerugian atas penyusutan dihitung sampai dilakukannya revaluasi.
6. Aset tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa revaluasi aset erat kaitannya dengan perpajakan, sehingga aktivitas ini juga telah diatur dalam Undang-Undang melalui Pasal 19 UU No. 36/2008 tentang PPh yaitu:

1. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva (revaluasi aset) dan faktor penyesuaiannya jika terjadi ketidaksesuaian antar unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
2. Atas selisih penilaian kembali aktiva maka diterapkan tarif pajak tersendiri dengan PMK selama tidak melebihi tarif pajak tertinggi yang diatur dalam PPh Pasal 17.(Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.