PajakOnline.com—Revaluasi aset tetap merupakan aktivitas atau kegiatan penilaian kembali aset perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam pencatatan di laporan keuangan perusahaan ataupun dianggap tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya/nilai yang tidak wajar.
Revaluasi merupakan suatu bentuk penyesuaian yang diciptakan agar nilai aset tetap sesuai dengan nilai wajar atau nilai pasar yang sedang berlaku dan hasil revaluasi aset dapat mencerminkan nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya. Aset yang dapat direvaluasi ialah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia dan dimiliki serta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Revaluasi tetap memiliki hubungan yang erat dengan perpajakan dan juga bisnis, maka dari itu dalam melakukannya terdapat fungsi serta tujuan dari segi perpajakan dan segi laporan keuangan sebagai berikut:
1. Segi Perpajakan
– Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari PPh badan.
– Dari sudut Wajib Pajak, revaluasi dapat membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi sehingga akan mengurangi laba bersih serta berpengaruh juga ke biaya pajak.
2. Segi Pelaporan Keuangan
– Revaluasi dapat membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
– Perusahaan juga dapat menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
– Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis maka perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika peruasahaan ingin mendapatkan investor.
– Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset yang sebenarnya.
Seperti yang sudah dijelaskan terkait aset yang dapat direvaluasi, maka berikut ini adalah detail syarat aset untuk dapat direvaluasi:
1. Aset terletak di Indonesia.
2. Aset yang dimiliki memiliki nilai manfaat terutama dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
3. Aset direvaluasi berdasarkan nilai wajar yang berada di pasaran yang berlaku pada saat penilaian yang biasanya ditentukan oleh otoritas atau perusahaan jasa penilai.
4. Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. Apabila nilai pasaran tidak berubah secara signifikan maka dapat dilakukan 3 atau 5 tahun sekali, akan tetapi jika nilainya berubah signifikan maka dapat dilakukan tahunan.
5. Apabila revaluasi dilakukan tidak pada akhir tahun maka kerugian atas penyusutan dihitung sampai dilakukannya revaluasi.
6. Aset tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa revaluasi aset erat kaitannya dengan perpajakan, sehingga aktivitas ini juga telah diatur dalam Undang-Undang melalui Pasal 19 UU No. 36/2008 tentang PPh yaitu:
1. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva (revaluasi aset) dan faktor penyesuaiannya jika terjadi ketidaksesuaian antar unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
2. Atas selisih penilaian kembali aktiva maka diterapkan tarif pajak tersendiri dengan PMK selama tidak melebihi tarif pajak tertinggi yang diatur dalam PPh Pasal 17.(Atania Salsabila)