TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Revaluasi Aset Tetap Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Revaluasi aset tetap merupakan aktivitas atau kegiatan penilaian kembali aset perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam pencatatan di laporan keuangan perusahaan ataupun dianggap tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya/nilai yang tidak wajar.

Revaluasi merupakan suatu bentuk penyesuaian yang diciptakan agar nilai aset tetap sesuai dengan nilai wajar atau nilai pasar yang sedang berlaku dan hasil revaluasi aset dapat mencerminkan nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya. Aset yang dapat direvaluasi ialah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia dan dimiliki serta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Revaluasi tetap memiliki hubungan yang erat dengan perpajakan dan juga bisnis, maka dari itu dalam melakukannya terdapat fungsi serta tujuan dari segi perpajakan dan segi laporan keuangan sebagai berikut:

1. Segi Perpajakan
- Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari PPh badan.
- Dari sudut Wajib Pajak, revaluasi dapat membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi sehingga akan mengurangi laba bersih serta berpengaruh juga ke biaya pajak.

2. Segi Pelaporan Keuangan
- Revaluasi dapat membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
- Perusahaan juga dapat menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
- Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis maka perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika peruasahaan ingin mendapatkan investor.
- Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset yang sebenarnya.

Seperti yang sudah dijelaskan terkait aset yang dapat direvaluasi, maka berikut ini adalah detail syarat aset untuk dapat direvaluasi:

1. Aset terletak di Indonesia.
2. Aset yang dimiliki memiliki nilai manfaat terutama dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
3. Aset direvaluasi berdasarkan nilai wajar yang berada di pasaran yang berlaku pada saat penilaian yang biasanya ditentukan oleh otoritas atau perusahaan jasa penilai.
4. Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. Apabila nilai pasaran tidak berubah secara signifikan maka dapat dilakukan 3 atau 5 tahun sekali, akan tetapi jika nilainya berubah signifikan maka dapat dilakukan tahunan.
5. Apabila revaluasi dilakukan tidak pada akhir tahun maka kerugian atas penyusutan dihitung sampai dilakukannya revaluasi.
6. Aset tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa revaluasi aset erat kaitannya dengan perpajakan, sehingga aktivitas ini juga telah diatur dalam Undang-Undang melalui Pasal 19 UU No. 36/2008 tentang PPh yaitu:

1. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva (revaluasi aset) dan faktor penyesuaiannya jika terjadi ketidaksesuaian antar unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
2. Atas selisih penilaian kembali aktiva maka diterapkan tarif pajak tersendiri dengan PMK selama tidak melebihi tarif pajak tertinggi yang diatur dalam PPh Pasal 17.(Atania Salsabila)