PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor PER‑11/PJ/2025 pada 22 Mei 2025. Perubahan utama aturan ini adalah penurunan ambang batas (threshold) untuk menaikkan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 150% menjadi 125% dari jumlah PPh yang menjadi dasar penghitungan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penurunan threshold ini bertujuan menciptakan keseimbangan—agar baik peningkatan maupun penurunan angsuran mengikuti rasio yang lebih adil.
Ambang batas penurunan telah sejak lama diatur pada 75%, sehingga penyesuaian threshold atas dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan antara fiskus dan wajib pajak.
Dalam Pasal 120 ayat (1): DJP berwenang menyesuaikan atau menghitung ulang angsuran PPh Pasal 25 jika estimasi PPh tahun berjalan melebihi 125% dari dasar penghitungan.
Pasal 119 ayat (1): Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran jika estimasi PPh hanya < 75% dari PPh dasar.
KEP‑537/PJ/2000 dicabut—aturan lama yang menetapkan threshold 150% kini tak berlaku lagi sejak berlakunya PER‑11/PJ/2025
Pelaporan bagi Wajib Pajak Tertentu
Aturan ini juga mengamanatkan wajib pajak tertentu (seperti bank, BUMN/BUMD, perusahaan publik dan lembaga keuangan) untuk menyampaikan laporan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 secara berkala sesuai periode masing‑masing:
Laporan harus disampaikan maksimal 20 hari setelah akhir periode pelaporan, sesuai Pasal 90 PER‑11/PJ/2025
PER‑11/PJ/2025 bukan hanya soal threshold angsuran. Ia juga merombak ketentuan pelaporan SPT Masa dan Tahunan, e‑Faktur, PPh/PPh Final, PPN/PPnBM, Bea Meterai, dan melengkapi implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Dengan perubahan ini, DJP berharap pengelolaan angsuran tahunan menjadi lebih responsif terhadap fluktuasi nyata dalam pendapatan, serta meningkatkan akurasi perhitungan fiskal di era modernisasi sistem pajak.































