PajakOnline.com—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang optimistis dapat mencapai target, bahkan melampauinya untuk setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 ini.
Dalam target PKB) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 terdapat penambahan target PKB murni dari Rp148.607.864.000 menjadi R150.139.426.310. Merespons kenaikan tersebut, Samsat Subang optimistis dapat lampaui target PKB dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dalam memaksimalkan fasilitas dan berbagai inovasi.
Kepala Samsat Subang Lovita Adriana mengungkapkan, pihaknya terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di antaranya Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di Dangdeur, Pagaden, dan Pamanukan.
Layanan lainnya adalah layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, serta melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
“Kalau malas keluar rumah, apalagi dimusim hujan begini, tinggal buka e-Samsat atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan bayar melalui Samsat J’Bret,” kata Lovita dalam keterangan resmi, dikutip hari ini.
Dia mengungkapkan kinerja pendapatan daerah dari PKB sampai dengan triwulan ketiga atau September 2022 yang berhasil melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar 77,50 persen. Adapun realisasi sampai dengan 26 Oktober 2022 telah tercapai Rp126.714.501.300 atau 84,40 persen.
“Angka ini menunjukkan optimisme tercapainya target 100 persen di akhir tahun 2022. Pada November dan Desember mendatang, diprediksi sebanyak 45.000 kendaraan bermotor akan membayar pajak tahunan jatuh tempo,” kata Lovita.
Oleh karena itu, Lovita mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak. Tidak hanya itu saja, ia pun menyampaikan bahwa mulai tahun depan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengambil langkah tegas, khususnya terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PKB.
Adapun langkah yang akan dilakukan berupa penghapusan data kendaraan bagi para penunggak pajak atau Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
“Baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” katanya.
































