TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sandiaga Uno: UMKM Perlu Diberi Kelonggaran Pajak

· ·

Sandiaga Uno: UMKM Perlu Diberi Kelonggaran Pajak

PajakOnline.com— Wabah virus Corona asal Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Per Rabu (11/3/2020) pagi, jumlah total korban terinfeksi Corona mencapai 118.582 di seluruh dunia, dengan korban meninggal sebanyak 4.262 orang. Dari total itu, sekitar 81.000 kasus terpusat di China.

Di dalam negeri, pemerintah RI melaporkan 8 kasus infeksi Corona baru (COVID-19) pada Selasa sore, menjadikan total infeksi di Indonesia sebanyak 27 orang sejauh ini.

Melihat kondisi itu, kemudian terjadinya perlambatan ekonomi dunia karena turunnya harga minyak, pemerintah dinilai harus mengambil langkah-langkah kebijakan out of the box. Langkah-langkah yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Saya berharap, dunia usaha dalam hal ini pelaku UMKM berinisiatif memberikan masukan kepada pemerintah, insentif fisikal dan moneter apa yang diperlukan," ujar pengusaha Sandiaga Uno kepada PajakOnline.com

Menurut Sandiaga, pihak perbankan sebaiknya duduk bersama dengan para pengusaha UMKM untuk melihat, dampak-dampak pembayaran cicilan bunga dan angsuran pembayaran pokok pinjaman mereka. Hal itu disebabkan, dengan terjadinya perlambatan ekonomi, kemampuan mengelola usaha dan dana yang dimiliki pasti semakin sulit.

Pemerintah sendiri, melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut sedang mengkaji, bentuk kemudahan apa saja yang bisa diberikan kepada pelaku usaha.

”Kemudian setelah ini ada stabil, ada beberapa hal yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk juga terkait dengan delta antara Palm Oil dan Gas Oil. Karena sekarang deltanya semakin melebar dengan harga minyak yang sudah turun,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian menyampaikan untuk non fiskal bisa diberi kemudahan impor, kemudian juga integrasi sistem untuk impor maupun ekspor, kemudahan SK, dan lain-lain.

“Yang fiskal Ibu Sri Mulyani kan sudah menyampaikan dan terkait dengan PPh 21 maupun 25. Kita sedang kalkulasi. Ya, masih tadi, kita bahas dulu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines