PajakOnline.com— Wabah virus Corona asal Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Per Rabu (11/3/2020) pagi, jumlah total korban terinfeksi Corona mencapai 118.582 di seluruh dunia, dengan korban meninggal sebanyak 4.262 orang. Dari total itu, sekitar 81.000 kasus terpusat di China.
Di dalam negeri, pemerintah RI melaporkan 8 kasus infeksi Corona baru (COVID-19) pada Selasa sore, menjadikan total infeksi di Indonesia sebanyak 27 orang sejauh ini.
Melihat kondisi itu, kemudian terjadinya perlambatan ekonomi dunia karena turunnya harga minyak, pemerintah dinilai harus mengambil langkah-langkah kebijakan out of the box. Langkah-langkah yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Saya berharap, dunia usaha dalam hal ini pelaku UMKM berinisiatif memberikan masukan kepada pemerintah, insentif fisikal dan moneter apa yang diperlukan," ujar pengusaha Sandiaga Uno kepada PajakOnline.com
Menurut Sandiaga, pihak perbankan sebaiknya duduk bersama dengan para pengusaha UMKM untuk melihat, dampak-dampak pembayaran cicilan bunga dan angsuran pembayaran pokok pinjaman mereka. Hal itu disebabkan, dengan terjadinya perlambatan ekonomi, kemampuan mengelola usaha dan dana yang dimiliki pasti semakin sulit.
