PajakOnline.com— Pemerintah telah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Sebenarnya pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Keputusan untuk menarik kembali aturan tersebut, diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantaran dianggap memicu kesalahpahaman di berbagai pihak. Pemerintah merasa perlu menarik kembali payung hukum tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Sri Mulyani menilai pemberlakuan aturan pajak e-commerce dianggap menghasilkan suatu bentuk pajak baru. Padahal, aturan ini hanya memperjelas urusan registrasi pedagang e-commerce. Pemerintah menganggap masih perlu melakukan sosialisasi.
"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru," kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, aturan terkait pajak e-commerce akan kembali ke aturan lama, yakni penghasilan sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5% atau mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pelaku UMKM.
"Pelaku ekonomi yang e-commerce ingin treatment antara mereka dan media sosial (medsos) sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka sama dengan e-commerce," katanya.
Menurut pengamat perpajakan Abdul Koni, meskipun aturan perpajakan untuk e-commerce dicabut, bukan berarti transaksi e-commerce tidak dikenakan pajak.
