TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Butuh Dukungan Konsultan Pajak Tingkatkan Kepatuhan WP

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2020, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai konsultan pajak memiliki peranan penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) yang diselenggarakan Sabtu malam (15/2/2020).

Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak yang bertumbuh signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Yoga mengatakan peran konsultan pajak sangat diperlukan untuk mengedukasi WP.

"Kami pastikan AKP2I adalah mitra terpercaya DJP dan diharapkan lebih banyak konsultan turut berpartisipasi karena DJP tidak bisa berkerja sendiri," kata Yoga seperti dilansir Bisnis.

Di negara-negara maju dengan penerimaan pajak yang stabil dan tax ratio tinggi seperti Jepang dan Australia, konsultan pajak memiliki peranan penting dalam mendampingi WP melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Harapannya, dengan bertambahnya jumlah konsultan pajak dan bertambahnya jumlah asosiasi yang menaunginya, kepatuhan pajak di Indonesia bisa ditingkatkan dan tax ratio bisa meningkat dari yang saat ini tidak mampu mencapai 11 persen.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan, pihaknya akan mendorong WP untuk lebih transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami akan adaka edukasi dan pendidikan agar WP mau lebih terbuka, apalagi sekarang sudah tidak ada lagi data yang bisa dirahasiakan demi kepentingan perpajakan," ujar Suherman.

Di lain pihak, Ketua Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono mengatakan pihaknya selaku sesama asosiasi konsultan pajak mendukung langkah AKP2I.

"Tiga asosiasi konsultan pajak antara lain AKP2I dan Perkoppi memiliki kedudukan yang sama di mata fiskus, semua asosiasi berlandaskan pada PMK No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak," ujar Herman yang turut hadir dalam kongres, Sabtu (15/2/2020).

Dengan demikian, tidak ada lagi satu asosiasi yang dapat mengklaim pihaknya sebagai asosiasi tunggal dan menuding asosiasi pajak lain sebagai abal-abal.

Sementara itu, Managing Partners Pajak Online Consulting Group Abdul Koni turut mendukung penuh DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Melalui Pajak Online media ini kami memberikan edukasi. Sebagai warga negara yang baik, mari kita berkontribusi dalam kemajuan pembangunan di Indonesia tercinta dengan cara membayar pajak. Kita bangga membayar pajak," kata Abdul Koni, mantan auditor Ditjen Pajak.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177