PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak menjadi One Time Password (OTP). Perubahan ini dalam rangka memudahkan para wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terutama untuk orang pribadi (OP).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, apabila sudah berlaku, WP cukup bermodalkan nomor handphone untuk sign in ke platform pelaporan. Selanjutnya, platform tersebut akan mengirimkan kombinasi kode OTP ke nomor handphone terkait. "Tahun depan sudah pasti (diberlakukan), tapi kita terus kejar untuk bisa berlaku di Maret ini," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
EFIN Pajak merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP Kemenkeu kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Iwan memastikan, sistem OTP tidak akan mengurangi jaminan kerahasiaan. Sebab, hanya WP terdaftar yang mengetahui OTP mereka. "Dari sisi security, sudah aman," katanya.
Hanya saja, Iwan menyebutkan, kesuksesan penggunaan OTP tergantung pada kevalidan data yang diberikan WP. Oleh karena itu, ia meminta WP memberikan data berupa nomor handphone yang benar. Dengan begitu, nantinya seluruh data pajak juga akan terverifikasi dan terhubung dengan nomor ponsel dan email.
Di sisi lain, Iwan menambahkan, sistem OTP akan semakin memudahkan WP. Selama ini, salah satu permasalahan dalam pelaporan SPT adalah WP lupa EFIN mereka. Hasilnya, mereka harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan kembali EFIN baru. Hal ini pastinya juga akan meringankan beban otoritas pajak.
