TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sanksi dalam Akuntansi

·

Sanksi dalam Akuntansi

PajakOnline.com—

1. Sanksi dalam Akuntansi

- Secara akuntansi , sanksi bunga dan denda yang ditanggung perusahaan merupakan beban tambahan dalam tahun berjalan.
- Perusahaan yang melakukan pembelian dan memperoleh sanksi, maka sanksi tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam harga perolehan tetapi diperlakukan sebagai beban tambahan yang bukan bagian dari harga yang seharusnya dibayarkan.

Contoh 1 :

Tanggal 5 Januari 2003, PT Beta membeli 10 unit TaxGuide dari PT MUC dengan total harga Rp 10.000.000,- secara kredit. Apabila PT Beta  melunasi hutang dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal pembelian, PT MUC akan memberikan potongan harga sebesar 10%. Namun, jika PT Beta terlambat melunasi hutangnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari harga jual dan tidak mendapat potongan harga. Secara akuntansi , pencatatan sanksi tersebut sbb :
a) Saat pembelian dengan potongan harga 10%
PPN masukan Rp      900.000,-
Pembelian Rp  10.000.000,-
Utang Dagang Rp  9.900.000,-
Potongan pembelian Rp  1.000.000,-
b) Saat pembelian tanpa potongan harga
Pembelian Rp 10.000.000,-

PPN masukan

Rp   1.000.000,-
Utang Dagang Rp11.000.000,-
c) Saat pelunasan dengan potongan harga
Utang Dagang Rp 9.900.000,-

Potongan pembelian

Rp 1.000.000,-
Kas Rp 10.900.000,-
d) Saat pelunasan apabila dikenakan sanksi 2%
Utang Dagang Rp 11.000.000,-

Sanksi keterlambatan

Rp     200.000,-
Kas Rp 11.200.000,-
 
Pada sisi penjual, denda yang dikenakan terhadap pembeli merupakan penghasilan tambahan. Namun, berdasarkan surat Dirjen Pajak, sanksi keterlambatan tersebut bukan objek PPN. Pencatatan transaksi tersebut bagi PT MUC sbb :
a) Saat penjualan
Piutang dagang Rp 10.000.000,-
Potongan penjualan Rp   1.000.000,-
PPN keluaran Rp  1.000.000,-
Penjualan Rp 10.000.000,-
b) Saat penerimaan pembayaran
Kas Rp 10.000.000,-
Piutang dagang Rp 10.000.000,-
c) Saat penerimaan apabila pembeli memperoleh sanksi 2%
Kas Rp 11.200.000,-
Piutang dagang Rp 11.000.000,-
Sanksi keterlambatan Rp     200.000,-
2. Sanksi Administrasi Perpajakan
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible).

Berita lainnya di Headlines