PajakOnline.com—SKPKB merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat ini menjadi salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak, yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dijelaskan SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang 6/1983 itu pun dijelaskan sejumlah kondisi yang membuat Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB. Kondisi dimaksud adalah:
1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar.
2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. Jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
5. Apabila kepada Wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Jika mendapatkan SKPKB dari Ditjen Pajak, maka biaya yang harus di bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan, melainkan harus membayar tambahan sanksi administrasi atau denda berupa bunga yang besarannya tergantung kasus kurang bayar pajak Anda.
Berikut macam-macam besaran sanksi untuk wajib pajak yang mendapat SKPKB:
- Tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB. Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada wajib pajak yang ketahuan terutang pajak atau belum bayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya, serta bagi wajib pajak yang mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
- Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
- Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Denda sebesar 50% dan 100% sebagaimana tertuang dalam poin 2, 3, dan 4 dikenakan kepada WP yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%, serta WP yang tidak melakukan pembukuan atau belum diperiksa kepatuhannya oleh DJP. (Kelly Pabelasary)