PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dana insentif kepada 125 pemerintah daerah (pemda) yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun.
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp3 triliun berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022. Insentif fiskal diberikan pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, pengentasan kemiskinan, hingga pengendalian inflasi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, DID adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria.
Sementara berdasarkan penjelasan berkas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DID dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang berkinerja baik.
“Kemenkeu akan mencairkan DID senilai Rp1,5 triliun pada September 2022 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah selama tahun berjalan. Setelah itu, pemberian DID gelombang kedua senilai Rp1,5 triliun berlangsung pada Oktober 2022. Pemerintah mengapresiasi dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan hingga pengendalian inflasi daerah dalam pemberian penghargaan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, yang juga disiarkan secara virtual, Selasa (20/9/2022).
Kemenkeu memberikan penghargaan kepada masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kabupaten dari keempat kategori, sehingga terdapat 30 pemda pemenang di masing-masing kategori, terdiri dari 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan penanganan inflasi terbaik dalam rentang Mei hingga Agustus 2022.
“Alokasi DID bagi pemenang di kelompok pertama adalah Rp 270 miliar, sehingga rata-rata setiap daerah pemenang memperoleh Rp9 miliar. Alokasi DID bagi pemenang dalam hal pengendalian inflasi mencapai Rp 420 miliar, sehingga rata-ratanya menjadi Rp10,5 miliar.
Kemudian, sebanyak 37 pemda di Sumatera berhasil memperoleh penghargaan DID atas pengelolaan keuangan daerah dan penanganan inflasi, yakni 37 daerah dengan total penghargaan Rp427,45 miliar. Selanjutnya terdapat di Jawa, yaitu 33 pemda sebesar Rp403,62 miliar. Sulawesi, yakni 11 pemda senilai Rp238,87 miliar,” ungkap Prima.
Sementara, pemerintah provinsi penerima DID tahun berjalan akan menerima insentif paling besar senilai Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, maka rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp16 miliar.
“Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp11,8 miliar. Sementara pemerintah kabupaten akan mendapatkan nilai terbesar Rp19,8 miliar, terkecil Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar,” kata Prima.
Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Kemenkeu juga telah memberikan DID sebesar Rp 4 triliun kepada pemda yang berhasil meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.
































