PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dana insentif kepada 125 pemerintah daerah (pemda) yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun.
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp3 triliun berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022. Insentif fiskal diberikan pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, pengentasan kemiskinan, hingga pengendalian inflasi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, DID adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria.
Sementara berdasarkan penjelasan berkas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DID dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang berkinerja baik.
“Kemenkeu akan mencairkan DID senilai Rp1,5 triliun pada September 2022 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah selama tahun berjalan. Setelah itu, pemberian DID gelombang kedua senilai Rp1,5 triliun berlangsung pada Oktober 2022. Pemerintah mengapresiasi dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan hingga pengendalian inflasi daerah dalam pemberian penghargaan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, yang juga disiarkan secara virtual, Selasa (20/9/2022).
Kemenkeu memberikan penghargaan kepada masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kabupaten dari keempat kategori, sehingga terdapat 30 pemda pemenang di masing-masing kategori, terdiri dari 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan penanganan inflasi terbaik dalam rentang Mei hingga Agustus 2022.
