PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima lebih dari 2,3 juta SPT Tahunan 2022 hingga 6 Februari 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka pelaporan SPT Tahunan tersebut lebih tinggi daripada periode yang sama tahun lalu.
Neil menyebutkan, data tersebut juga menunjukkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan semakin meningkat.
“Artinya lebih baik. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” kata Neil.
Neil mengungkapkan jumlah SPT yang telah diterima terdiri atas 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 dari wajib pajak badan. Dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu, angka tersebut masing-masing tumbuh 36% dan 29%.
Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga e-mail blast.
































