PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 9 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sekarang terdapat 37 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan 3 format nomor identitas Wajib Pajak tersebut.
Penambahan ini berlaku sejak 3 Agutus 2024 yang merupakan kelanjutan dari Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWO 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.
“Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 layanan,” tulis DJP dalam keterangannya dikutip Senin (5/8/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yang dimaksud dengan NPWP 16 digit adalah nomor bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memadankan NPWP dan NIK. Sementara NPWP 15 digit berlaku kepada 3 pihak, yaitu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Sedangkan NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.
Berikut Ini Daftar Lengkap 37 Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses Wajib Pajak
dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU;
Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi);
PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API;
e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/login);
e-Form orang pribadi (OP) dan e-Form badan (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) Final (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
Pelaporan Investasi Dealer Utama;
Service PJAP Laporan PMSE Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API);
e-Filing PJAP (API);
Web Billing Internet (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
Penyusutan dan Amortisasi (https://djponline.pajak.go.id/account/login); dan
Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/).
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan terbaru ini dapat diakses melalui:
Telepon Kring Pajak 1500200,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau
Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).