PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 5,4 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, mayoritas SPT Tahunan tersebut dilaporkan secara online. DJP telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
“Sampai hari ini, pertumbuhan lapor SPT Tahunan total 1,63% dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Dwi, Rabu (28/2/2024).
Dwi mengatakan, SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut berasal dari 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan.
DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Namun, DJP tetap menerima SPT yang disampaikan secara manual. Sejauh,
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret ini. Sedangkan wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April mendatang.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda telat lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.