PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 61,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, data yang telah dipadankan tersebut setara 84,02% dari 73,2 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP akan terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
“Mungkin dari 11,69 juta ini ada yang sudah tidak aktif atau keluar dari Indonesia,
yang memang tidak perlu dipadankan,” kata Dwi yang akrab disapa Ewie, Rabu (28/2/2024).
Dia mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP diterapkan sejak 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK juga resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang, bersamaan dengan penerapan core tax administration system.
Wajib pajak yang NIK belum dipadankan agar segera melakukan validasi melalui DJP Online. Wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
“Sebelum 1 Juli 2024, wajib pajak perlu memastikan NIK-nya sudah dipadankan dan diaktivasi sebagai NPWP,” kata Ewie.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui saluran komunikasi resmi DJP lainnya.


































