PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebarluaskan video tutorial program pengungkapan sukarela (PPS) dan mengajak wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera mengikuti PPS.
“Mari segera ikut PPS, belum terlambat untuk turut berpartisipasi,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
DJP menjelaskan, PPS dapat menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Dengan program tersebut, wajib dapat menyampaikan harta yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, di antaranya seperti telepon, email, media sosial, dan aplikasi berbagi pesan.
Kali ini, DJP membagikan video tutorial mengikuti PPS secara online. Untuk mengikuti PPS, wajib pajak cukup melakukan login pada laman pajak.go.id serta memilih menu PPS dan mengisi form yang tersedia.
“Apabila sudah siap, #KawanPajak bisa langsung mengikuti program ini dengan mengikuti tutorial yang ada di video ini,” tulis DJP.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) DJP menyelenggarakan PPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.