PajakOnline.com—Pembelian surat berharga negara (SBN) dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan skema berbagi beban (burden sharing) sebagai pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 mencapai Rp358,32 triliun selama tahun 2021.
Menurut penjelasan Gubernur BI Perry Warjiyo skema burden sharing diperlukan untuk meringankan beban pemerintah sejak tahun 2020. Perry menerangkan skema ini dapat membantu mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods maupun non-public goods.
“Sepanjang 2021, Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaannya APBN 2021 mencapai 358,32 triliun,” kata Perry Warjiyo lewat video konferensi.
Gubernur BI itu mengatakan, pembelian SBN itu terdiri dari pembelian di pasar perdana berjumlah Rp 143,32 triliun sesuai dengan SKB Menkeu dan Gubernur BI yang berlaku sampai 31 Desember 2022, juga pembelian melalui private placement sejumlah 215 triliun untuk pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 mengikuti SKB Menkeu dan Gubernur BI pada 23 Agustus 2021.
Perry memberikan penjelasan antara BI selaku otoritas moneter dan pemerintah selalu dijalin dengan erat. Menurut dia, BI pula akan selalu mendukung percepatan dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.
BI terus menjalankan skema burden sharing lewat pembelian SBN yang pemerintah terbitkan tahun ini. Sampai 18 Januari 2022, BI sudah melakukan pembelian SBN di pasar perdana bernilai Rp 2,2 triliun.
Otoritas moneter juga menambahkan likuiditas atau quatitative easing pada perbankan yang berjumlah Rp 147,83 triliun selama tahun 2021 dan Rp 5,93 triliun sampai 18 Januari 2022. Itu dilakukan memastikan agar kondisi likuiditas tetap longgar.
“Pada 2022, BI akan menormalisasi kebijakan likuiditas dengan memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN” kata Perry.
Perry mempublikasikan keputusan BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) sejumlah 3,5% dengan suku bunga Deposit Facility sejumlah 2,75% dan suku bunga Lending Facility sejumlah 4,25%.
Keputusan itu bersamaan dengan kebutuhan menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan juga cara mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































