• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 7 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/05/2020
in Berita, Entertainment, Headlines, Perpajakan
0
Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

Pentas Musik. Sumber Foto : cnnindonesia.com

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kalangan selebritis dan artis memperhatikan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Terutama pada saat setelah tampil atau manggung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, para artis harus meminta bukti potongan pajak PPh 21 dari pihak penyelenggara atau event organizer.

Karena, bukti potonga‎n tersebut nantinya sebagai bukti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, tutur Hestu pihaknya meminta para artis mempunyai pembukuan bayaran yang didapatkan ‎setelah tampil atau manggung.

Baca Juga : Youtuber Harus Bayar Pajak

Hestu menambahkan, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.

Baca Juga:

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Adapun tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, W‎P dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta ‎dikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.

Baca Juga :

Cara Mengisi SPT Tahunan

Tags: DJPKonsultan PajakNPWPPajakPajak HiburanPajak OnlinePPh 21WP
Bagikan504Tweet315Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

E-Billing, Sistem Bayar Pajak Online Beri Banyak Kemudahan

Berita selanjutnya

Setelah Dapat Insentif Pajak, WP Harus Sampaikan Laporan Realisasi ke DJP

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil merealisasikan nilai ketetapan pajak dari...

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai penurunan besaran...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 4,5 juta wajib pajak (WP)...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi devisa Indonesia pada akhir Februari...

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Ekspor merupakan salah satu komponen Produk Domestik Bruto (PDB) yang...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

Setelah Dapat Insentif Pajak, WP Harus Sampaikan Laporan Realisasi ke DJP

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 3 Maret 2021 - 9 Maret 2021
USD14170.00
AUD11112.93
GBP19890.43
SGD10688.23
EURO17187.72
Sumber : 15/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37432 dibagikan
    Bagikan 14973 Tweet 9358
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22256 dibagikan
    Bagikan 8902 Tweet 5564
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18371 dibagikan
    Bagikan 7348 Tweet 4593
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14738 dibagikan
    Bagikan 5895 Tweet 3685
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12066 dibagikan
    Bagikan 4826 Tweet 3017

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Finland

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Turkey

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua

Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8, Jakarta Selatan 12910. Telp : 021-5254237-5253622

KP2KP Muara Enim

Jalan Pramuka III No. 8, Muara Enim 31315. Telp : 0734-421275

Load More

Terbaru

  • Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun
  • Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan
  • Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
  • Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi
  • Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 5 Maret 2021

05/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In