PajakOnline.comā Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kalangan selebritis dan artis memperhatikan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Terutama pada saat setelah tampil atau manggung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, para artis harus meminta bukti potongan pajak PPh 21 dari pihak penyelenggara atau event organizer.
Karena, bukti potongaān tersebut nantinya sebagai bukti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, tutur Hestu pihaknya meminta para artis mempunyai pembukuan bayaran yang didapatkan āsetelah tampil atau manggung.
Baca Juga : Youtuber Harus Bayar Pajak
Hestu menambahkan, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
Adapun tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WāP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta ādikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.
Baca Juga :