PajakOnline.com— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kalangan selebritis dan artis memperhatikan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Terutama pada saat setelah tampil atau manggung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, para artis harus meminta bukti potongan pajak PPh 21 dari pihak penyelenggara atau event organizer.
Karena, bukti potongan tersebut nantinya sebagai bukti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, tutur Hestu pihaknya meminta para artis mempunyai pembukuan bayaran yang didapatkan setelah tampil atau manggung.
Baca Juga : Youtuber Harus Bayar Pajak
Hestu menambahkan, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
