PajakOnline.com—Transfer pricing atau kegiatan transaksi harga transfer bermakna penentuan harga produk dalam berbagai kegiatan transaksi antar perusahaan multinasional. Lebih lanjut, terdapat istilah lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
Istilah yang dimaksud ialah advance pricing agreement atau kesepakatan harga transfer yaitu perjanjian antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku/transaksi dilakukan sehingga terhadap transaksi yang ada telah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak dan bila sudah disepakati maka agreement akan mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak. Tujuannya untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan maupun mengurangi permasalahan transfer pricing.
Persetujuan antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak ini dapat meliputi beberapa hal seperti harga jual produk yang dihasilkan dan jumlah royalti serta lainnya tergantung pada kesepakatan. Advande pricing agreement sendiri telah diatur dalam PMK 7/PMK.03/2015 dan memiliki 2 sifat berikut:
1. Unilateral
Kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak.
2. Bilateral
kesepakatan Ditjen Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Berikut beberapa keuntungan dari advance pricing agreement:
1. Memberikan kepastian hukum.
2. Fiskus/petugas pajak tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual.
3 Kemudahan dalam penghitungan pajak. (Atania Salsabila)

































