TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Advance Pricing Agreement

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Transfer pricing atau kegiatan transaksi harga transfer bermakna penentuan harga produk dalam berbagai kegiatan transaksi antar perusahaan multinasional. Lebih lanjut, terdapat istilah lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

Istilah yang dimaksud ialah advance pricing agreement atau kesepakatan harga transfer yaitu perjanjian antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku/transaksi dilakukan sehingga terhadap transaksi yang ada telah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak dan bila sudah disepakati maka agreement akan mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak. Tujuannya untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan maupun mengurangi permasalahan transfer pricing.

Persetujuan antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak ini dapat meliputi beberapa hal seperti harga jual produk yang dihasilkan dan jumlah royalti serta lainnya tergantung pada kesepakatan. Advande pricing agreement sendiri telah diatur dalam PMK 7/PMK.03/2015 dan memiliki 2 sifat berikut:

1. Unilateral
Kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak.

2. Bilateral
kesepakatan Ditjen Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Berikut beberapa keuntungan dari advance pricing agreement:

1. Memberikan kepastian hukum.
2. Fiskus/petugas pajak tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual.
3 Kemudahan dalam penghitungan pajak. (Atania Salsabila)