PajakOnline.com—Bagi Anda yang gemar makan di restoran, maka Anda turut membayar pajak. Sebab, saat membayar atau membeli makanan dan minuman di restoran, tercantum dalam struk pembelian, pajak yang dibayarkan yakni pajak restoran.
Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak ini ialah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
Subjek pada pajak ini ialah pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Pembayaran pajak ini dibayarkan secara bersamaan pada saat melakukan pembayaran makanan atau minuman karena pajak tersebut sudah tercantum dalam struk pembelian.
Terkait tarif yang dikenakan sudah dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD bahwa batas maksimum tarif pajak restoran yang dikenakan yakni sebesar 10%. Namun, bisa saja besaran tarif di setiap daerah berbeda-beda namun tak melebihi batasan tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Perlu diperhatikan bahwa pajak yang tercantum dalam struk pembelian makanan maupun minuman di restoran maupun kafe bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melainkan pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1) karena pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah yang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. (Atania Salsabila)
































