PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, selama 6 bulan terakhir ini DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP lebih mendorong dan mengimbau wajib pajak untuk segera ikut PPS.
“Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan,” kata Suryo Utomo dalam acara Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
“Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi,” kata Suryo.
PPS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio Indonesia yang saat ini masih terlalu rendah.
Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mendukung program dan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Ruston mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui PPS. “Ini last minute untuk mengeklaim benefit dari PPS, tanggal 1 Juli sudah beda cerita. Jadi masih ada waktu,” ujar Ruston.
Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.
PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.
































