TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setelah PPS Berakhir, DJP Makin Intensif Awasi dan Periksa Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, selama 6 bulan terakhir ini DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP lebih mendorong dan mengimbau wajib pajak untuk segera ikut PPS.

"Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan," kata Suryo Utomo dalam acara Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi," kata Suryo.

PPS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio Indonesia yang saat ini masih terlalu rendah.

Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mendukung program dan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ruston mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui PPS. "Ini last minute untuk mengeklaim benefit dari PPS, tanggal 1 Juli sudah beda cerita. Jadi masih ada waktu," ujar Ruston.

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.