PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak daerah, termasuk pajak hiburan. Mobilitas masyarakat yang mulai menggeliat membuat setoran pajak hiburan turut bertambah.
“Kalau dilihat, pajak hiburan sudah naik 196% setelah 2020-2021 itu sempat menurun sekali. (Pajak) hotel juga sudah pulih lagi, tumbuh 83%. (Pajak) parkir karena masyarakat sudah pulih mobilitasnya, pertumbuhan penerimaan di daerah 37%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip hari ini.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah tumbuh 2,7% dengan nilai mencapai Rp51,86 triliun per April 2022. Pertumbuhan pajak daerah didukung jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi. Kemudian, setoran pajak restoran tumbuh 37,29%. Lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat tumbuh hingga 14,12%. Adapun setoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tumbuh 12,18%.
“Ini menggambarkan kegiatan masyarakat, aktivitas, mobilitas, itu memberikan dampak kepada ekonomi dan juga terhadap penerimaan di daerah,” kata Menkeu Sri Mulyani.


































