PajakOnline.com—Penerimaan pajak konsumtif seperti retribusi dan pajak daerah bertambah seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022.
Menurut Menkeu, kondisi itu tak lepas dari perbaikan aktivitas masyarakat sehingga mendorong perekonomian. “Pendapatan asli daerah menurun, tetapi retribusi dan pajak yang berasal dari kegiatan yang menunjukkan aktivitas masyarakat mulai pulih telihat,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu memaparkan pajak hiburan mencapai Rp0,71 triliun pada Juli 2022, mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni 111,7 persen (YoY) dari Rp0,33 triliun. Lalu, perolehan pajak hotel per Juli 2022 adalah Rp2,84 triliun, tumbuh 75,7 persen (YoY) dari Rp1,62 triliun.
Penerimaan pajak konsumtif lainnya yang mencatatkan pertumbuhan di antaranya adalah pajak restoran senilai Rp6 triliun (tumbuh 44 persen YoY), pajak parkir Rp0,56 triliun (tumbuh 36,9 persen YoY), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB senilai Rp12,27 triliun (tumbuh 19,8 persen YoY).
“Ini kami melihat sebagai sesuatu yang bagus. Namun, dari PAD yang masih mengalami penurunan adalah kendaraan bermotor, pajak rokok yang produksinya menurun,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Perolehan pajak kendaraan bermotor per Juli 2022 adalah Rp22,4 triliun, jumlahnya turun hingga 27,9 persen (YoY) dari Rp31,1 triliun. Penurunan terjadi di antaranya karena terdapat insentif perpajakan sejumlah daerah, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun, perolehan pajak rokok per Juli 2022 adalah Rp7,9 triliun. Realisasi itu turun 14,5 persen (YoY) dari sebelumnya Rp9,3 triliun.

































