PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan saat ini, lebih cepat lebih baik. Warga yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengisi SPT dan melaporkannya sebelum batas waktu. “Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (DJP) Neilmaldrin Noor.
Wajib pajak perlu mencermati ketentuan baru yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya mengenai PPh yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Mulai tahun 2022 ini, Pemerintah mengubah lapisan dan tarif penghasilan kena pajak sesuai ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru tersebut, perubahan utama ada di besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang naik menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.
Terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau individu Rp54 juta per tahun. Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun tidak terkena PPh, lalu seseorang yang memiliki penghasilan setahun Rp60 juta hanya terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas PTKP.
Berikut ini lapisan dan tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:
Lapisan Tarif I, penghasilan per tahun Rp0–Rp60 juta: PPh 5 persen
Lapisan Tarif II, penghasilan per tahun > Rp60 juta–Rp250 juta: PPh 15 persen
Lapisan Tarif III, penghasilan per tahun > Rp250 juta–Rp500 juta: PPh 25 persen
Lapisan Tarif IV, penghasilan per tahun > Rp500 juta–Rp5 miliar: PPh 30 persen
Lapisan Tarif V, penghasilan per tahun > Rp5 miliar: PPh 35 persen
UU HPP turut mengatur batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Artinya, usaha kecil dan mikro individu dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.
Sementara itu, tarif PPh Badan atau pajak bagi perusahaan adalah 22 persen. Kemudian, terdapat pengenaan PPh pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai yang dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.































