TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Siap Lapor SPT Tahunan, Cek Lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Berlaku Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan saat ini, lebih cepat lebih baik. Warga yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengisi SPT dan melaporkannya sebelum batas waktu. "Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (DJP) Neilmaldrin Noor.

Wajib pajak perlu mencermati ketentuan baru yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya mengenai PPh yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Mulai tahun 2022 ini, Pemerintah mengubah lapisan dan tarif penghasilan kena pajak sesuai ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru tersebut, perubahan utama ada di besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang naik menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.

Terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau individu Rp54 juta per tahun. Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun tidak terkena PPh, lalu seseorang yang memiliki penghasilan setahun Rp60 juta hanya terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas PTKP.
Berikut ini lapisan dan tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:

Lapisan Tarif I, penghasilan per tahun Rp0–Rp60 juta: PPh 5 persen
Lapisan Tarif II, penghasilan per tahun > Rp60 juta–Rp250 juta: PPh 15 persen
Lapisan Tarif III, penghasilan per tahun > Rp250 juta–Rp500 juta: PPh 25 persen
Lapisan Tarif IV, penghasilan per tahun > Rp500 juta–Rp5 miliar: PPh 30 persen
Lapisan Tarif V, penghasilan per tahun > Rp5 miliar: PPh 35 persen

UU HPP turut mengatur batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Artinya, usaha kecil dan mikro individu dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Sementara itu, tarif PPh Badan atau pajak bagi perusahaan adalah 22 persen. Kemudian, terdapat pengenaan PPh pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai yang dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.