TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sinergi LPEI dan PT PII, Penjaminanan Pemerintah untuk Korporasi

·

Sinergi LPEI dan PT PII, Penjaminanan Pemerintah untuk Korporasi

PajakOnline.com—Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi.

Kerja sama kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan ini merupakan implementasi dukungan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Skema penjaminan bersama oleh LPEI dan PT PII, sebagai bentuk sinergi antar SMV di bawah Kementerian Keuangan, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19," kata Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo.

Penandatanganan dilakukan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dan Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas menyampaikan, LPEI bersama PT PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan Fasilitas Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi Padat Karya.

“Kami berharap dengan adanya Penjaminan Bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” ujar D. James Rompas.

Penjaminan Pemerintah tersebut diberikan atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII untuk sektor dan badan usaha yang tidak dapat diberikan penjaminan oleh LPEI secara sendiri.

LPEI dan PT PII juga berharap program penjaminan pemerintah ini akan semakin direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.

Berita lainnya di Headlines