PajakOnline.com—Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi.
Kerja sama kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan ini merupakan implementasi dukungan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Skema penjaminan bersama oleh LPEI dan PT PII, sebagai bentuk sinergi antar SMV di bawah Kementerian Keuangan, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19," kata Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo.
Penandatanganan dilakukan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dan Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas menyampaikan, LPEI bersama PT PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan Fasilitas Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi Padat Karya.
