PajakOnline.com—Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan, yang di dalamnya terdapat peraturan pengenaan pajak karbon yang menjelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Tarif pajak yang telah disepakati juga ditetapkan Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida (CO2e).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pajak karbon terhadap pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia . Namun, penagihan dijalankan ketika pembangkit telah menghasilkan CO2 melebih cap (batas atas emisi) yang akan ditetapkan.
Menkeu menjelaskan, skema dalam pengenaan pajak karbon sebagai berikut;
1. Cap and Trade
Misalnya karbon dioksida (CO2) yang ditimbulkan sebuah pembangkit X melebihi cap. Lalu ada yang menghasilkan emisi di bawah cap pada pembangkit Y. Maka pembangkit X membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit Y.
2. Cap and Tax
Pembangkit X lalu memberi SIE dari pembangkit Y. Tetapi karbon dioksida (CO2) masih ada belum tertutup dengan pembelian SIE itu. Maka sisa emisi tersebut yang terkena pajak karbon.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di bidang ini jadi langkah awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024. Lalu pada 2025, pengenaan pajak karbon dilakukan secara menyeluruh sesuai kesiapan masing-masing perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































