PajakOnline.com—Pemerintah resmi menetapkan skema besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batubara secara bertingkat bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian pada Senin (18/4/2022).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, kebijakan tarif berjenjang itu dibagi ke dalam lima kelas pungutan yang diatur secara progresif mengikuti besaran harga batubara acuan atau HBA. Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.
Di sisi lain saat harga komoditas tertahan tinggi, negara diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan ini.
“Tarif berjenjang sampai lima layer itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kegiatan perekonomian pertambangan, saat harga tinggi negara dapat meningkatkan penerimaan kalau harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” kata Lana saat mengadakan konferensi pers secara online.
Sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, untuk setiap penjualan batubara dengan HBA di bawah USD70 per ton dikenakan tarif 14 persen, sementara HBA di antara USD70 per ton sampai USD80 per ton dikenakan tarif 17 persen, selanjutnya HBA di rentang USD80 per ton sampai USD90 per ton dikenakan tarif 23 persen.
Sedangkan tarif 25 persen berlaku untuk penjualan batu bara dengan HBA di angka USD90 per ton sampai USD100 per ton. Adapun, tarif maksimal sebesar 28 persen dikenakan untuk HBA di atas atau sama dengan USD100 per ton.
“Jadi masing-masing layer dibuat dengan persentase yang berbeda-beda semua diarahkan untuk peningkatan penerimaan negara dengan rata-rata peningkatan 7 persen dari rencana kerja pada saat perpanjangan IUPK,” kata dia.
Di sisi lain, dia menambahkan, tarif pungutan untuk penjualan dalam negeri atau kepentingan domestic market obligation dikunci di angka 14 persen bagi IUPK dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 dan generasi 1 plus.
“Kenapa penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14 persen karena harganya untuk dalam negeri kita patok untuk kelistrikan USD70 per ton non kelistrikan seperti semen dan pupuk itu USD90 per ton,” kata dia.
Dalam pemberitaan media ini, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor batu bara seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, amanat Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dalam memenuhi upaya tersebut, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022. “PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Febrio Kacaribu.