Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah resmi menetapkan skema besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batubara secara bertingkat bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian pada Senin (18/4/2022).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, kebijakan tarif berjenjang itu dibagi ke dalam lima kelas pungutan yang diatur secara progresif mengikuti besaran harga batubara acuan atau HBA. Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.

Di sisi lain saat harga komoditas tertahan tinggi, negara diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan ini.

Baca Juga:

Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

“Tarif berjenjang sampai lima layer itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kegiatan perekonomian pertambangan, saat harga tinggi negara dapat meningkatkan penerimaan kalau harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” kata Lana saat mengadakan konferensi pers secara online.

Sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, untuk setiap penjualan batubara dengan HBA di bawah USD70 per ton dikenakan tarif 14 persen, sementara HBA di antara USD70 per ton sampai USD80 per ton dikenakan tarif 17 persen, selanjutnya HBA di rentang USD80 per ton sampai USD90 per ton dikenakan tarif 23 persen.

Sedangkan tarif 25 persen berlaku untuk penjualan batu bara dengan HBA di angka USD90 per ton sampai USD100 per ton. Adapun, tarif maksimal sebesar 28 persen dikenakan untuk HBA di atas atau sama dengan USD100 per ton.

“Jadi masing-masing layer dibuat dengan persentase yang berbeda-beda semua diarahkan untuk peningkatan penerimaan negara dengan rata-rata peningkatan 7 persen dari rencana kerja pada saat perpanjangan IUPK,” kata dia.

Di sisi lain, dia menambahkan, tarif pungutan untuk penjualan dalam negeri atau kepentingan domestic market obligation dikunci di angka 14 persen bagi IUPK dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 dan generasi 1 plus.

“Kenapa penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14 persen karena harganya untuk dalam negeri kita patok untuk kelistrikan USD70 per ton non kelistrikan seperti semen dan pupuk itu USD90 per ton,” kata dia.

Dalam pemberitaan media ini, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor batu bara seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, amanat Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dalam memenuhi upaya tersebut, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022. “PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Febrio Kacaribu.

Bagikan470Tweet294Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Bayar Pajak Usaha Dagang

Berita selanjutnya

PKP Pedagang Eceran Dapat Membuat Faktur Pajak, Ini Penjelasannya

Baca Berita

Febrio Kacaribu: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Pulihkan Ekonomi Keseluruhan

Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang semakin kuat menjadi salah satu...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

PKP Pedagang Eceran Dapat Membuat Faktur Pajak, Ini Penjelasannya

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99927 dibagikan
    Bagikan 39971 Tweet 24982
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23809 dibagikan
    Bagikan 9524 Tweet 5952
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21195 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In