TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

·

Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

PajakOnline.com—Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sebanyak 97.000 data base aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang tidak jelas keberadaannya, namun mendapatkan gaji dan iuran pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana menyebutkan adanya fakta mengejutkan setelah melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN)/PNS secara online. Sebanyak 97 ribu ASN itu fiktif atau tidak ada orangnya. Namun, pemerintah hingga saat ini masih memberikan gaji dan dana pensiun.

“Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” katanya secara virtual, Senin (24/5/2021).

Sejak saat itu, data base PNS menjadi lebih akurat meski banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak ASN yang mengajukan diri untuk daftar ulang.

“Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik,” ujarnya.

Oleh karena itu, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar ASN/PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Sehingga, PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.“Dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan temuan ini. Dia heran bagaimana bisa negara mengeluarkan dana ke puluhan ribu ASN fiktif selama bertahun-tahun.

"Ini sangat membingungkan. Bagaimana bisa hampir 100 ribu orang nggak ada wujudnya, tapi negara terus membayarkan gaji mereka selama bertahun-tahun? Ini jelas ada yang tidak beres," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Ahmad Sahroni meminta agar Polri bersama BKN bekerja sama menelusuri temuan yang mencengangkan ini.

Tak hanya membongkar kasusnya secara serius dan transparan, anggota DPR asal Tanjung Priok ini juga meminta polisi untuk turut menelusuri ke mana aliran uang gaji dan pensiunan para PNS fiktif tersebut. Apakah ada unsur pidana atau korupsi juga di dalam temuan ini.

"Ini harus diinvestigasi secara serius, dan polisi juga harus menelusuri ke mana uang ini sampainya? Mengapa bisa terus terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Jangan-jangan ada penyelewengan pidana," katanya.

Berita lainnya di Headlines