PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II telah mengetahui adanya video dan pemberitaan di media serta media sosial terkait Wajib Pajak yang meminta agar pemblokiran rekening mereka dicabut.
“Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar,” kata
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan dalam keterangannya kepada PajakOnline, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Lucas menerangkan, kedatangan Wajib Pajak tersebut telah diterima pegawai DJP (KPP Pratama Rantau Prapat), yang kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kewajiban pajak, dari tahapan pemeriksaan, serta proses penagihan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan perpajakan, kata Lucas, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi.
Selain itu, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Selain yang saya sampaikan di atas, ada info bahwa WP (wajib pajak) sudah mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP ke kanwil,” kata Lucas.
DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya.
































